IFRAME SYNC

Dugaan Money Politic, Bawaslu Kota Tangerang Segera Akan Tindak Lanjuti


Kota Tangerang, – Terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024 pada Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Peserta nomor urut satu (1), Bawaslu Kota Tangerang mengambil sikap, hasil dari pemberitaan “Segera Ditindak Lanjuti”. Senin (19/2/2024)

Sebelumnya terpantau awak media, Caleg Nomor 1 dari Pencalonan DPRD Kota Tangerang dan Propinsi Banten. Disinyalir kuat melakukan money politik di wilayah RW 07, Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pada masa tenang.

Lantaran, Pemilih telah dijanjikan dengan nominal 150.000, dengan Uang Depan Muka (DP) 50.000 sisanya 100.000 setelah pencoblosan. Akhirnya pemilih teriak karena sisanya tak kunjung tiba.

Yudhistira Prasasta Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi & SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, mengatakan. Tupoksi pelanggaran ranah kasus tersebut terhadap Bawaslu lantaran pihaknya hanya sebagai penyelenggara,

“Bahwa KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu, bang. Itu ranahnya Bawaslu yang berhak menindak terkait adanya pelanggaran Pemilu, ” Ujar Yudhis Kerap disapanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menjelaskan kepada wartawan, pihaknya menyayangkan dan segera ambil langkah cepat terhadap peserta pemilu.

“Secepatnya akan dilakukan penyelidikan karena ini merupakan pelanggaran tindak pidana, ” Pungkasnya, Senin (19/2)

Lanjut Ketua Bawaslu, jelas ini melanggar. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, pungkasnya.

Sejak berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (Red/KJK)

Berita Terkait

Top