dr. Ribka Tjiptaning : Pidanakan Jika Rumah Sakit Persulit Masyarakat
Posbanten.com, Kota Tangerang-Dokter Ribka Tjiptaning Ketua DPP PDIP bidang kesehatan menyebut rumah sakit jadi sarang bisnis kapitalis, Minggu (3/11)
Hal ini diungkapkan saat memaparkan dalam Ngopi Banteng Bareng Mas Hasto bersama mahasiswa dan aktivis di Coffe Recovery, Sipon, Cipondoh kota Tangerang
” Sekarang ini banyak rumah sakit yang menjadi ajang bisnis bagi masyarakat. Padahal dalam ketetapan Undang-Undang tentang kesehatan, itu (UU) saya yang membuat pada periode sebelumnya. Masyarakat Indonesia wajib diberikan fasilitas kesehatan tanpa terkecuali. Maka dari itu kita Lawan bersama kapitalisme di bidang kesehatan, ” ungkapnya, Minggu (3/11) sore
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 32 ayat (1) yakni, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Juga pada ayat (2), Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Politisi Senior PDIP dr. Ribka Tjiptaning saat dikonfirmasi awak media pasca dialog Ngopi Banteng
Kendati itu, politisi senior tersebut menekankan kepada para mahasiswa untuk proaktif mengadvokasi masyarakat bilamana terkesan mempersulit lantaran ada ketentuan sanksi hukum pidana,
” Kepada para mahasiswa atau lembaga sosial kontrol untuk melakukan pendampingan kalau ada masyarakat dipersulit segala macam oleh Rumah Sakit, bisa dipidana melanggar ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ” tegasnya
(red)