Tokoh Masyarakat Minta PJ Wali Kota Tangerang dari Pejabat Lokal
Posbanten.com, Kota Tangerang-Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 9 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai PJ Walikota. Salah satu tokoh masyarakat meminta PJ Wali Kota Tangerang dari pejabat lokal.
Pasalnya, masa bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang didampingi wakilnya Sachrudin akan berakhir pada 2 Desember 2023 setelah menjabat 2 periode.
Ketua Himpunan Pemuda dan Masyarakat Tangerang (Hipmata) Day Haryadi, mendorong DPRD Kota Tangerang mengusulkan tiga nama Penjabat (PJ) Walikota Tangerang dari pejabat lokal. Menurutnya, pejabat lokal lebih elegan dan diyakininya memahami kultur masyarakat Kota Tangerang dan dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dilakukan pemimpin sebelumnya.
Dirinya juga meyakini pejabat lokal dipastikan dapat memahami adat dan budaya warga Kota Tangerang serta dapat membangun masyarakat Kota Tangerang yang lebih sejahtera.
“Kita sebagai warga Kota Tangerang meminta PJ Wali Kota Tangerang nanti pejabat lokal saja. Bisa dipastikan mengerti masyarakat Kota Tangerang dan dapat meneruskan pembangunan yang menyejahterakan masyarakatnya,” ujar Iday, saat dihubungi, Senin (2/10).
Merujuk Permendagri diatas, ia juga mengharapkan sosok PJ Walikota Tangerang nantinya bukan merupakan orang titipan dari pemerintah pusat. “Sesuai aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tertuang pada Pasal 9 secara narasi pejabat lokal diberikan ruang lebih besar untuk posisi PJ Walikota,” harap Iday.
Dijelaskan bahwa, komposisi usulan calon PJ Walikota dalam Permendagri tersebut, memberikan ruang sebanyak enam kandidat dari daerah, yakni 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur. Kemudian ada tiga calon nama dari Menteri.
Artinya, dalam aturan tersebut komposisi penjabat Walikota lebih besar dari usulan daerah. Maka, sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan, bukan dari usulan menteri yang mewakili pemeirntah pusat.
“Kita tidak ingin seperti Kabupaten Tangerang, tiba-tiba muncul yang dipilih seorang penjabat namanya asing ditelinga. Kita tidak mau terjadi di Kota Tangerang. Ini kan jadi tidak wajar kalau yang muncul nanti Pj Walikota adalah orang pusat,” jelasnya.
Pria yang kerap disapa Iday pun lebih lanjut menjelaskan, mekanisme pembahasan yang tertuang pada Permendagri No 4 tahun 2023 tersebut, pada Pasal 10 telah detail mengatur. Hal yang menjadi kekhawatiran adalah pada Pasal 10 ayat 3 yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon kepala daerah setelah digodok menjadi tiga nama. Dari narasinya, penjabat kepala daerah yang diusulkan dari daerahnya berpeluang kandas apabila Presiden mengusulkan calon Penjabat lain.
“Maka kita tekankan DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus bersuara nyaring agar PJ Walikota Tangerang berasal dari lokal. Jangan diam dan pasrah saja,” ungkapnya.
Dirinya juga khawatir, apabila nantinya PJ Wali Kota Tangerang merupakan bukan pejabat lokal akan menggunakan kewenangannya melakukan politik praktis.
“Apalagi sebentar lagi dilaksanakan Pemilu baik pemilihan presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan calon Legislatif yang digelar pada Februari 2024 nanti,” imbuh Iday.
Ia juga menekankan, apabila PJ Wali Kota nantinya merupakan sosok pejabat titipan pusat, pihaknya bersama elemen masyarakat Kota Tangerang akan melakukan penolakan dengan melakukan aksi.
“Kita tidak mau kota kita dipimpin sama orang yang tidak paham Kota Tangerang,” tegasnya.
Menurutnya, PJ Wali Kota Tangerang nantinya selayaknya merupakan sosok pejabat lokal. Sebab, akan lebih mudah menjalin komunikasi dengan baik bersama steakholder di Kota Tangerang maupun elemen masyarakat di Kota Tangerang.
“Banyak pejabat lokal yang memiliki sikap profesional dan dapat menjalin komunikasi dengan baik bersama steakholder maupun elemen masyarakat. Jadi tidak perlu diragukan,” tandasnya.(red)