IFRAME SYNC

Tidak Diberikannya Surat Bukti Penyitaan Buku Nikah, Irwan Keluhkan Kinerja Oknum Anggota Reskrim Unit PPA Polres Metro Bekasi 


Posbanten.com, Kota Tangerang Banten – Irwan selaku Pelapor Delik Perkara Pasal 284 Keluhkan Kinerja Oknum anggota personel Reskrim Unit PPA Polres Metro Bekasi, Selasa 14/05/2024.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Irwan selaku pelapor terkait lambatnya penanganan kasus hukum maupun tidak diberikannya surat bukti penyitaan Buku Nikah Oleh Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Dimana oknum penyidik Reskrim yang menangani Perkara Laporan pasal 284 sudah pindah di unit Reskrim lain dan tidak ada informasi pemberitahuan ke Pelapor, sehingga pelapor pun kebingungan siapa yang harus dihubungi untuk menanyakan surat bukti penyitaan.

Perlu anda ketahui, dari mulai awal pelaporan di tanggal 05/09/2023, Sat Reskrim unit Krimsus yang pas kena jadwal jaga piket di Polres Metro Bekasi Kabupaten yang jelas menerima laporan pengaduan dan penyerahan kedua tersangka Saryati Binti Samsuri dan Imansyah Bin Duki oleh unit Reskrim Polsek Cikarang, tidak ada sama sekali pergerakan untuk datang langsung olah cek TKP ke Lokasi terjadinya tindak pidana Perzinahan pasal 284 di Kp.Cikedoka, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa-Barat.

Delik perkara pelaporan tindak pidana pasal 284 KUHAP hingga saat ini Selasa 14/05/2024 belum juga P21 serta tidak ada titik terang untuk naik sidang di pengadilan Negri Bekasi.

Pelapor sudah berapa kali kirim chat wa maupun menelpon ke oknum personel penyidik Reskrim yang pertama menangani, namun wa tidak dibalas dan ditelpon pun tidak diangkat.

Beginikah S.O.P pelayanan Polri khususnya Polres Metro Bekasi dalam melayani pelaporan pengaduan masyarakat !!!

Dimana letak keistimewaan
Polri Presisi yang selama ini digaungkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam
Visi Misi
Melayani
Mengayomi
Melindungi
Warga masyarakat Indonesia yang jelas meminta kepastian hukum atas laporan perkara tindak pidana pasal 284 KUHAP.

(red)

Posted in News

Berita Terkait

Top