Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan, Pemkot Tangerang Pasang Target Rp674 Miliar
Posbanten.com, Kota Tangerang- Tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sejak 5 Januari lalu telah diberlakukan opsen pajak pada kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” jelas Kiki, Selasa (7/1/25).
Ia pun menjelaskan, untuk target pajak baru ini, Pemerintah Kota Tangerang menaruh target opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp674 miliar. Terinci, target opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp284 miliar.
“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” jelasnya.
Kata Kiki, Pemkot Tangerang secara penuh menuturkan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah melakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju.
“Dengan adanya target pajak baru, Pemkot Tangerang optimis akan terus mencapai target secara maksimal. Terbutki, di tahun 2023 partsipasi wajib pajak di Kota Tangerang di angka 82 persen dan angka tersebut naik di tahun 2024 dengan angka 89 persen. Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan,” katanya.
(red)