Mengenal Tata Cara Penyerahan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pengembang Ke Pemerintah Daerah
Posbanten.com, Tangerang-Pengelolaan Prasarana Utilitas Umum (PSU) merupakan Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kewajibannya para pengembang untuk segera menyelesaikan dengan menyerahkan Fasos maupun Fasumnya.
Ketika pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang dirugikan tidak hanya masyarakat, namun juga pemerintah sendiri, karena menurut Pj Wali Kota secara legalitas pemerintah jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota Tangerang.
Hal-hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Sedangkan disisi lain masyarakat hanya mengetahui pemerintah saja, jika lampu penerangan jalan padam, fasilitas jalan atau saluran rusak itu kewajiban pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap Penyelenggara dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas dengan proporsi 40% (empat puluh persen) dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah”.
Dilanjutkan dengan Pasal 12 ayat (1) Kewajiban penyelenggara perumahan menyediakan lahan untuk TPU berupa tanah siap bangun dengan ketentuan untuk pembangunan kawasan perumahan horizontal,
Koordinator Kelompok Subtansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah
Sahrulloh menjelaskan bahwa, penyelenggara wajib menyerahkan lahan dengan nilai yang ditentukan perencanaan pembangunan perumahan yang horizontal,
” Kewajiban penyelenggara yang menyerahkan lahan TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai rencana perumahan horizontal pada rencana tapak (site plant ) yang disetujui ,” Jelas Sahrulloh
Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
(1). Persyaratan umum
meliputi:
a. Lokasi prasarana, sarana, dan utilitas
sesuai dengan rencana tapak yang
sudah disetujui oleh pemerintah
daerah
b. Sesuai dengan dokumen perijinan dan
spesifikasi teknis bangunan.
(2). Persyaratan teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait dengan
pembangunanperumahan dan
permukiman.
(3) Persyaratan administrasi
harus memiliki:
A.dokumen rencana tapak
(siteplant) yang telah disetujui
oleh pemerintah daerah
B. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi
bangunan yang dipersyaratkan;
C. Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) bagi
bangunan yang dipersyaratkan; dan
D. surat pelepasan hak atas tanah dari
pengembang kepada pemerintah
daerah.
Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman terdiri atas unsur:
A. Sekretariat Daerah;
B. Badan Perencanaan Keuangan Aset
Daerah (BPKAD)
C. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
D. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
teknis terkait
E. Camat
F. Lurah/Kepala Desa.
Pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud, Pengelola barang milik daerah ( BPKD ) melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).
SKPD yang menerima asset berupa prasarana, sarana, dan utilitas ( Dinas Perkimtan ) berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang tersebut.
SKPD Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.
Pemerintah daerah ( Sekda ) membuat pernyataan asset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang dalam mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah tersebut.
Sanksi administratif kepada pengembang yang tidak memenuhi peraturan tersebut dapat berupa:
A. Peringatan tertulis;
B. Pembatasan kegiatan pembangunan
C. Penghentian sementara atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan
D. Penghentian sementara atau
penghentian tetap pada pengelolaan
perumahan;
E. Penguasaan sementara oleh pemerintah
(disegel)
F. Kewajiban membongkar
sendiri bangunan dalam jangka waktu
tertentu;
G. Pembatasan kegiatan usaha
H. Pembekuan izin mendirikan bangunan;
I. Pencabutan izin mendirikan bangunan;
J. Pembekuan/pencabutan
surat bukti kepemilikan rumah;
K. Perintah pembongkaran bangunan
rumah
L. Pembekuan izin usaha;
M. Pencabutan izin usaha;
N. Pengawasan;
O. Pembatalan izin;
P. Kewajiban pemulihan fungsi lahan
dalam jangka waktu tertentu;
Q. Pencabutan insentif;
R. Pengenaan denda administratif; dan/
atau
S. Penutupan Lokasi.
Kemudian daripada itu, Sahrulloh menyampaikan keterkaitan PSU yang sudah terbit hak pakai pemerintah kota, dapat dikonsultasikan kembali kebagian informasi Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang dgn membawa data-data dan bukti yang valid,
“Terkait alih fungsi lahan PSU yang belum disertifikasi bukan menjadi kewenangan Kantor Badan Pertanahan melainkan masih menjadi kewenangan Pemerintah setempat, melainkan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan kota tangerang dan pihak pengembang,” Tandas Sahrulloh.
(red)
Rohim