Hiwata Bakal Kawal Perapihan Estetika Kota Tangerang
Posbanten.com, Kota Tangerang – Layanan internet di era saat ini sudah menjadi salahsatu kebutuhan masyarakat di Indonesia bahkan dunia. Dan didalam memenuhi kebutuhan tersebut, para investor atau penyedia jasa internet kerap melakukan pemasangan jaringan baru dengan melakukan pemasangan tiang kabel Fiber Optic (FO) di tiap wilayah hingga ke dalam permukiman penduduk.
Ya, dalam tekhnis pemasangan jaringan baru internet yang juga melanggar aturan tersebut juga kerap menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat dan daerah dengan banyaknya kesemrawutan yang merusak estetika penataan.
Menanggapi itu, Plt. Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) HR Alfian Yudha mengungkap maraknya pemasangan tiang kabel Fiber Optik (FO) di Kota Tangerang terlihat tidak beraturan, bahkan para penyedia jasa kerap melakukan pemasangan secara ilegal dengan tidak mengantongi izin dari Pemerintah setempat.
“Semakin maraknya pemasangan tiang tumpu Internet di Kota Tangerang secara terang benderang telah melanggar aturan dan jelas telah merusak estetika,” ujar pria yang akrab disapa Yudha, pada Jum’at 9 Agustus 2024.
Owner media Fakta Khatulistiwa ini juga menyayangkan para penyedia jasa yang selalu menerapkan cara lama dalam melakukan pemasangan jaringan baru Internet.
“Meskinya, para penyedia layanan Internet dapat mengikuti aturan atau ketetapan yang berlaku di tiap daerah, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dan kerugian bagi masyarakat,” terang jurnalis jebolan UKW dari Lembaga Penguji LSPR University yang terdaftar di Dewan Pers ini.
Yudha menyimpulkan, dalam penerapan dan pemasangan jaringan baru Internet, para penyedia jasa wajib mengikuti aturan, dan sama-sama menjaga estetika, khususnya di Kota Tangerang.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan stratesgis menuju indonesia emas, kami (Hiwata-red) siap berkolaborasi membantu mengawasi dan membangun estetika Kota Tangerang baik itu bersama instansi terkait, PUPR Kota Tangerang, pemerintah Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” terangnya.
Senada diungkapkan oleh Hasan Abdullah, Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) yang juga sebagai Owner media Tangerangsiber.co.id.
“Banyaknya pemasangan kabel yang tidak beraturan tersebut terlihat sangat tidak mengenakan serta tidak kemungkinan juga dapat mengganggu kenyamanan, keamanan, ataupun keselamatan masyarakat di Kota Tangerang,” ucap Hasan, saat dijumpai di Basecamp Himpunan Wartawan Tangerang, Jum’at 9 Agustus 2024.
Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara. Serta tentang, Perwal 117 thn 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas.
Sumber : Humas Himpunan Wartawan Tangerang