Gara-Gara Padamnya Lampu PJU, Banyak Pengendara Alami Kecelakaan, Diduga Dinas Terkait Malas Dalam Kinerja
Posbanten.com, Kota Tangerang – Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu hal penting yang perlu hadir, baik di jalan raya maupun pemukiman. Pemerintah kota (PEMKOT) tangerang melalui dinas perhubungan (DISHUB) tidak memaksimalkan effot pemeliharaan PJU, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa PJU tidak akan rusak bilamana pemeliharaan PJU tersebut terus di galakkan.
Seperti halnya lampu penerangan jalan umum(PJU) di Jl. Jenderal sudirman rt 002 rw 004 kelurahan babakan kecamatan tangerang, tepatnya dari arah cikokol menuju cipondoh dan pasar induk tanah tinggi kota tangerang bahwa lampu penerangannya tidak berfungsi. Terutama di persimpangan jalan fly over (jembatan layang) perempatan lampu merah menuju lapas kelas 1A tangerang dan cipondoh ciledug.
Lampu PJU yang seharusnya berfungsi sebagai penerang jalan, nyatanya hanya sebuah hiasan semata. Padamnya lampu PJU itu membuat para pengendara yang melintas menuju arah lampu merah tersebut kebingungan karena gelapnya jalan,sehingga pengendara dan para pengguna jalan lainnya banyak mengalami kecelakaan hingga memakan korban, hal ini disebabkan kurangnya perhatian pemerintah kota tangerang akan penerangan jalan sehingga pembatas jalan fly over menuju cipondoh dan pasar tanah tinggi tidak terlihat.
Insiden ini membuat warga dan masyarakat yang melintas ngeri sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran juga trauma mendalam setelah melihat dan mendengar seringnya terjadi kecelakaan disetiap malamnya yang disebabkan tidak berpungsinya lampu penerangan jalan tersebut, untuk itu penelusuran pun kami lakukan guna untuk memastikan kebenarannya,seperti di ceritakan putera (24) lebih dikenal dengan sapaan agus warga sekitar di lokasi kejadian tersebut.
” Dari sono (dari arah cikokol) saya liat orang naek motor maen hp tiba tiba motornya menghantam terus naek ke trotoar (pembatas jalan) lalu jatoh langsung hancur kepalanya kan belah sebelah sini “, tutur agus lugu sambil memperagakan jarinya ke kepalanya saat temui awak media, pada minggu 25 feb 2024.
Hal ini dibenarkan oleh beberapa temannya yang pernah melihat dan membantu terjadinya kecelakaan diarea sekitar, salah satunya Rangga(21)yang sedang asik duduk santai sambil bermain games di WARMINDO (warung makan indomie) sebrang jalan dimana sering terjadinya laka lantas mengatakan, ” Saya lagi maen game bang, tiba tiba kedengeran bunyi….. Praaaak seresseeettt…. dari sebrang jalan ada mobil pajero hitam terbalik miring ke kanan sejauh 5 meter terus saya lari ngebantuin “, jelas rangga
Sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan daerah (PERDA),tentang pengelolaan penerangan jalan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga tentang ketentuan umum, asas pengelolaan, pengelola PJU, lokasi penerangan,alat lampu penerangan jalan umum, pemasangan lampu penerangan jalan umum di wilayah kota dan kabupaten, penggantian dan atau pemindahan PJU, merupakan Peran serta untuk masyarakat luas.
Kemudian dari pada itu,sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023,bahwa untuk mengikuti perkembangan inovasi dan teknologi, memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta mendorong pemanfaatan energi baru pada alat penerangan jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Oleh karena itu, untuk memberikan penerangan pada ruang lalu lintas bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujudnya ruang yang aman,nyaman dan produktif.
Tak sampai disitu,kunjungan insan wartawan ke kantor dinas pehubungan di Jl. DR. Sitanala, RT.001/RW.001, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang pun dilakukan guna untuk mengonfirmasi terkait padamnya penerangan jalan umum (PJU)tersebut pihaknya (DISHUB) tidak merespon dengan kedatangannya para awak media,pada kamis 29/2/2024.
Untuk itu masyarakat meminta kepada pemerintah tangerang kota khususnya Dinas Perhubungan untuk dapat memperhatikan dan memperbaiki penerangan jalan umum (PJU)tersebut,sebelum terulang kembali menambah korban berikutnya,hal ini di lakukan untuk meminimalisir adanya kecelakaan yang sampai saat ini masih sering terjadi.
(Red)