Sampai akhir penjelasan, Dasuk tidak mengetahui PT. yang mengerjakan, bahkan dengan gamblang oleh Dasuki lupa nama PT perusahaannya
Teluknaga, posbanten.com
Diduga Proyek pekerjaan Alun-alun di depan Gedung Kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang Banten diduga tidak pakai papan informasi kini menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ada ditemukan papan anggaran dan terkesan asal jadi, Kamis (20/10).
Ada indikasi proyek tersebut tidak ingin masyaakat tahu, sehingga terkesan ditutup tutupi supaya tidak diketahui nilai anggaran dan sumber anggaran yang digunakan.
Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan Kasi Pembangunan Kecamatan Teluknaga, Dasuki, S.Pd dirinya bingung saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Baca Juga : Telah memeriksa empat direktur dari perusahaan swasta bergerak di bidang
“Kami juga sudah memberiantahkan pada dan juga bilang sama pemborongnya agar dibuatkan papan proyeknya, namun sampai sekarang belum di pasang,” kata Dasuki,(19/10/2022).
Menurut Dari keterangan Dasuki, informasi yang kami dapat itu tidak salah dan kalau proyek tersebut bernilai Rp.2 milyar rupiah dan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang.
Terakhir, saat disinggung tentang pihak yang mengerjakan, Dasuki hanya bisa menjelaskan, kalau proyek tersebut dikerjakan oleh H. tidak jelas.
Sampai akhir penjelasan, Dasuk tidak mengetahui PT. yang mengerjakan, bahkan dengan gamblang oleh Dasuki lupa nama PT perusahaannya.
“Saya lupa nama Perusahaannya, tapi nanti kita ingatkan dan saya kasih tau ke bapak,” kata Dasuki kepada wartawan menemuinya di ruang kerja, selasa.
Dilihat dari kondisi pengerjaan proyek Alun-alun tersebut, pembangunan sudah berjalan sampai 45% dan sesuatu yang janggal dan patut dipertanyakan, dengan pengerjaan sejauh itu tidak ada papan anggaran di pampang.
Dari pendapat aktivis dimasyarakat, ada upaya pembohongan publik. Sebab proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi publik.
Baca Juga : Tempat Hiburan Danau Kotabumi, 1 jam saja sampai 10 orang menganggu pengujung mau kreasi
Hal itu pun sudah pernah disampaikan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Pusat (KIP) ‘Arif A. Kuswardono’ baru baru ini di Jakarta.
Bahwa ancaman pidana bagi badan pemerintah yang melanggar UU KIP yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dengan hal nya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek, dan belum diketahui persis nama PT/ perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut, dan diketahui hanya seseorang yang bernama PT. Yidak Jelas sebagai pelaksana, belum dapat berkomonikasi dan tidak jelas juntrungnya.
Menurut LSM Ampuh Guntur, bahwa proyek yang di kerjakan oleh PT, tidak jelas itu belum dapat di hubungi, alasan tidak tahu.
“Kami juga sebagai pengawasan luar organiasi pemerintah, akan akan terus melakuan pengecekan dan kami juga aan membuat surat agar di tinda lanjut ke pihak berkopeten dan pada aparat hukum”, katanya.
(henry / manahan / post)