Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku
Jakarta, posbanten.com
Pihak Polda Metro Jaya Jakarta, di tangkap oleh jajaran Polda Bermodal Air Softgun, TNI Gadungan Rampok Pengemudi di Pasar Minggu.
Kini oknum TNI gadungan tersebut di giring ke Polda Metrojaya, dengan perbuatanya.
Pihak Polda Metrojaya akan kembangkan perampokan ini bukan bukan 1 orang ini sudah termasuk jaringan.
“Secepatnya, perampokan pasarminggu Jakarta ini, dalam pihak Polda ada sekitar 7 orang dengan modus bermacam-macam”, katanya Kabid Humas Polda Metrojaya Zulpan.
Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan dengan modus sebagai anggota TNI dengan tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada 29 Agustus 2022 silam.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku bermodalkan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran dengan random (acak).
“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan kepada wartawan yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Panji Yoga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).
Zulpan menuturkan, pelaku AS dan ES sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada didalam mobil korban AG lalu kabur.
“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.
Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.
“Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. VN-DAN.” tutup E. Zulpan.
juneldi mangapul saragih / posb