Ketua PJI Dituding Melanggar Hukum, Dewan Pers : Ini Murni Produk Jurnalistik Yang Dilindungi
Posbanten.com, Jakarta – Dunia jurnalistik kembali menghadapi ujian berat. Wartawan senior yang juga Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha kayu kelahiran Malaysia, Paulus George Hung alias Ting Ting Hung. Pelaporan tersebut diduga terkait artikel investigasi yang dipublikasikan serentak oleh anggota PJI dengan judul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”.
Artikel itu menyoroti dugaan keterlibatan Paulus sebagai pemilik utama PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS), perusahaan yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar. Dalam artikel tersebut, Hartanto Boechori menegaskan, “Informasi yang saya dapatkan, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan saksi, termasuk Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna, Paulus, namun hingga kini Paulus belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah sebuah pertanyaan besar!”
Bochori juga mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik, “Tangkap Paulus, Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” Pernyataan tersebut dianggap provokatif oleh pihak pelapor, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Klarifikasi Ditolak, Dewan Pers Turun Tangan
Dua kali undangan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Hartanto Boechori tidak berjalan mulus. Undangan pertama tidak dihadiri oleh Boechori, yang hanya mengirimkan surat resmi kepada penyidik sebagai bentuk respons. Undangan kedua akhirnya dihadiri atas rekomendasi Dewan Pers. Namun, saat sesi klarifikasi berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara klarifikasi.
Tim Hukum PJI yang dipimpin oleh Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur mendampingi Boechori dan menyerahkan bukti-bukti kuat yang mendukung artikel tersebut. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Paulus George Hung adalah pemilik sah PT CSS, sebuah perusahaan yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar.
“Kami menyerahkan fakta bahwa PT CSS adalah korporasi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tertinggi di negeri ini. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT CSS terbukti memanen hasil hutan tanpa izin. Dengan bukti ini, kami menegaskan bahwa tulisan yang dibuat oleh Hartanto Boechori adalah produk jurnalistik yang berlandaskan fakta hukum,” ujar Tim Hukum PJI dalam pernyataan tegasnya.
Kriminalisasi Jurnalistik: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
PJI menyatakan keberatan atas langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memproses laporan yang seharusnya tidak masuk ranah pidana. Tim Hukum PJI menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Hartanto Boechori menegaskan, “Sebagai jurnalis, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang benar kepada publik dan pihak berwenang. Laporan ini jelas bertujuan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar laporan biasa, tetapi ancaman terhadap kebebasan pers.”
PJI juga mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Berdasarkan MoU tersebut, setiap sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan ranah pidana.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan supervisi agar penyelidikan laporan ini dihentikan. Ini adalah produk jurnalistik yang telah memenuhi standar etika dan dilindungi hukum,” tegas Boechori.
Dukungan untuk Kebebasan Pers
Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak yang menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan, “Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.”
Di sisi lain, masyarakat menantikan tindak lanjut kasus PT CSS dan peran Paulus George Hung yang dianggap masih bebas meskipun memiliki rekam jejak hukum yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Kriminalisasi terhadap jurnalis seperti Hartanto Boechori adalah ancaman yang tidak hanya melukai profesi jurnalisme tetapi juga melemahkan kontrol sosial yang konstruktif. Aparat hukum diharapkan dapat menempatkan posisi pers secara adil sesuai koridor hukum yang berlaku.
(red)