IFRAME SYNC

Hendak Konfirmasi, Oknum Satpam SMAN 4 Halangi Tugas Jurnalis dan LSM, Diduga Lakukan Penganiayaan


Posbanten.com, Kota Tangerang- Seorang oknum Satpam di sekolah SMAN 4 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang, di duga telah menghalang-halangi tugas, fungsi jurnalis dan LSM hingga berujung melakukan penganiayaan fisik, Senin (24/6/2024) kurang lebih Pukul 15:00 WIB di dalam ruangan tamu.

Hal ini terjadi disaat Hengky dari Jurnalis Info Nusantara dan Asep LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) yang sedang bersamaan berkunjung untuk konfirmasi dan mengantarkan surat kepada Ninin Nirawaty selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 4 Kota Tangerang dan sebelumnya sudah komunikasi janjian untuk bertemu di sekolah.

Namun setelah Asep dan Hengky sesampainya di sekolah langsung meminta izin kepada Satpam yang sedang berjaga, untuk meminta bertemu dengan Kepsek, sayang nya Satpam mengatakan bahwa Ibu Kepsek sedang berada di SMAN 5 dan tidak ada di tempat.

Melihat gelagat oknum Satpam yang diketahui sedang berdusta, Asep dan Hengky tidak mempercayai terkait omongan oknum Satpam itu, dan mencoba menjelaskan kepadanya bahwa mereka berdua sudah janjian. Yang akhirnya Asep dan Hengki ngikutin di belakang Satpam menuju ke ruang tamu.

Kendati demikian setelah dijelaskan kepada Satpam terkait keberadaan Kepsek ada di ruangan karena sudah janjian, saat Asep dan Hengky mau masuk ruang tamu terjadilah percekcokan, dimana oknum Satpam yang ngotot dan arogan semenjak awal dari kedatangan Asep dan Hengky memperlihatkan muka tidak senang sehingga terjadilah insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Satpam dengan memukul Hengky namun pukulan itu salah sasaran sehingga mengenai bibir Asep.

“Saya yakin bahwa terjadinya peristiwa ini, dan atas arogan nya oknum Satpam tersebut sudah di setting sama Kepsek SMAN 4 Nining, dan sangat di sayangkan hal ini bisa terjadi di dalam sekolah yang notabene nya pendidikan, terlebih tidak menghargai profesi wartawan,”Jelasnya.

Lanjut Hengki, terkait dengan oknum Satpam tersebut bahkan sampai arah pulang pun dirinya masih mengancam, “selagi gua ada disini lu gak boleh lagi kesini, itu diucapkan Satpam”, pungkasnya.

Diwaktu yang sama Asep juga menuturkan, “saat ini kita telah membuka laporan kepada pihak kepolisian atas insiden yang terjadi, kita ikutin saja karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya”, tandasnya.

Dirinya juga menambahkan, dengan adanya permasalahan yang menimpa nya, malah menuding pihak sekolah yang dianggap tidak profesional, dan disinyalir ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja, sehingga Kepsek secara tidak langsung memerintah oknum Satpam dan berujung melakukan penganiayaan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/690/VI/2024/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota Polda Metro Jaya, dan pelaku di jerat Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Red)

Berita Terkait

Top