Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin menyerahkan penyelesaian kasus kredit macet Rp 261 miliar
Jakarta, posbanten.com
Pihak Kejati Banten terus melakukan penulusuri tentang kemacetan kredit macet, dengan kerugian ratusan milyar kerugian Pemerintah.
Ada sekitar 34 cabang yang masih dalam proses kredit macet, yang di bebankan oleh negara.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin menyerahkan penyelesaian kasus kredit macet Rp 261 miliar ke Kejati Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima dan menandatangani 43 surat kuasa khusus.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan 43 surat kuasa khusus (SKK) ini sebagai bentuk penyelesaian non litigasi terhadap kredit macet di Bank Banten,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan, dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
“Selain menerima dan menandatangani 43 SKK, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Jaksa Pengacara Negara juga akan melakukan Tindakan Hukum Lain (THL)
Kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) yang kreditnya macet dikarenakan debitur meninggal dunia, bekerja atau dipecat,” tutur Ivan.
Tindakan hukum lain, terang Ivan, adalah dengan melakukan mediasi antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo agar segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 58.318.666.438,55. Dikutip detikNews com
“Hari ini juga telah menandatangani Surat Kuasa Subsitusi kepada 10 orang jaksa pengacara negara.
Sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya,” ucap Ivan.
“Sedangkan untuk kegiatan tindakan hukum lain/ telah diterbitkan surat perintah kepada 10 orang jaksa pengacara negara sebagai mediator, fasiltator dan/atau konsiliator antara Bank Banten dan PT. Asuransi Jasindo,” lanjutnya.
Deni / Jon / sei / posb