Tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan peredaran Narkotika ke 3 terdakwa
Ciputat, posbanten.com
Sebelum dari yag tiga terdakwa sempat melarian diri dari kejaran polisi, akhirnya di tangkap, lalu perkaranya di percepat, agar cepat pula pemutusan. Jumat (21/10)
Tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan peredaran Narkotika ke 3 terdakwa masing-masing di tuntut selama 13 tahun penjara.
Ketiga remaja Terpaksa menjalani huuman berpariasi yang di putusan oleh Pengadilan Tangerang, Yang Kena hukuman Kurir sabu sabu di tuntut 13 tahun minta keringanan ke majelis hakim
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan SH menyeret ke tiga terdakwa Desta Aditia warga Ciputat, Amanda Okaviani 24 tahun warga jalan H Husmn Ciputat.
Aji Mandala putra23 tahun warga pondok Aren Tangerang Selatan melanggar pasal 114 undang undang narkotika no 35 tahun 2009.
Senin 9 Mei 2022 ketiga terdakwa di tangkap di perumahan Puri Bintaro Hijau RT 002/009 Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.
Ketiga terdakwa di tangkap ketika sedang tidur Karna abis mengkonsumsi narkotika hasil menyisihkan barang yang sudah dijual.
Barang bukti yang di amankan polisi 206gram di jadikan barang bukti. Di hadapan mjelis.hakim Luky SH di dampingi kuasa hukumnya Anisa dari Posbakum Jhon Henry mengajukan pembelaan keberatan.
Ketiga terdakwa masih muda dan masa depanya msih panjang ujar Anisa di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam uraian JPU mengatakan. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5gram.
perbuatan mana di lakukan oleh terdakwa dengan cara cara terdakwa Desta di hubungi oleh Deny DPO. Yang menawarkan pekerjaan sebagai perantara membantu menjual sabu sabu.
Arfaiz / posb