Sidang korupsi 10,8 milyar penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua Tangerang, terbongkar dari pajak 50
Serang, posbanten.com
294 mobil pajaknya 10,8milyr di tilep pegawai Samsat Pajak mobil forthuner 50 juta jadi 0.
Sidang korupsi 10,8 milyar penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua Tangerang, terbongkar dari pajak 50 juta mobil Forthuner .
Bapenda propinsi Banten, Asuransi Jasa Raharja Karna ada selisih dengan Dispenda, Kepolisian. Dan Bank
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Andri Ma,Mun PNS badan pendapatan Daerah propinsi Banten.
Saksi inilah yang membongkar korupsi para terdakwa Karna ada selisih pembayaran pajak di Samsat dan Asuransi jasa Raharja
Saksi Andri Ma,Mun di hadapan Jaksa penuntut umum Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Serang menceritakan mengenai awal mula terbongkarnya manipulasi para terdakwa menggelapkan pajak melalui aplikasi Samsat yang di manipulasi data sampai tidak ada yang mengetahui.
Saksi bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat).
Kronologi terbongkarnya penggelapan ini disampaikan saksi Andri Ma’mun sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Aplikasi ini adalah sistem sistem pembayaran yang terkoneksi dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan.
Sistemnya diatur mulai dengan runutan pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, kemudian proses posting atau pengumpulan uang pajak ke pemerintah daerah.
“Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja,” kata Andri di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10/2022).
Pihak Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak. Seingatnya, hal itu terjadi pada 2 Desember 2021.
“Itu terdapat kalau tidak salah ada dua kendaraan yang nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa,” kata saksi.
Ia meminta cek selisih ini ke saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pihak ketiga pengelola aplikasi pembayaran.
Ternyata ditemukan adanya selisih transaksi mobil harusnya membayar pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.
“Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi,” ungkapnya.
Saksi Ungkap Terdakwa Korupsi Samsat di Banten Gelapkan Pajak 294 Mobil
Salah satu mobil itu, katanya, kendaraan Fortuner. Nilai pajak kendaraan itu sendiri semestinya adalah Rp 50 juta. Kemudian malah dijadikan nol di dalam sistem aplikasi samsat.
“Nilainya jauh, dari Rp 50 juta jadi nol. Dan biasanya harusnya ada tanda tangan korektor, paraf korektor,” ujar saksi.
Mestinya kata saksi, jika ada koreksi nilai pajak, uang itu dikembalikan ke wajib pajak yang memiliki mobil.
Karena secara pembayaran, sistem menghitung ulang karena ada perubahan dari BBN 1 atau mobil baru ke BBN 2 atau pajak mobil bekas.
“Harusnya normatifnya seperti itu (dikembalikan),” ujarnya saksi dalam persidangan pengadilan Tipikor Serang.
Sedangkan para terdakwa hanya tertunduk tidak berani menatap majelis hakim yang menyidangkan.
Sebagaimana diketahui, korupsi penggelapan uang pajak kendaraan dilakukan oleh terdakwa Zulfikar sebagai Kasi Penetapan.
Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, terdakwa Achmad Pridasya sebagai pegawai administrasi, M Bagza Ilham sebagai honorer dan terakhir Budiyono sebagai pembuat aplikasi pembayaran Samsat.
Play / posb