sebelumnya sudah ada kesepakatan saya dengan pihak RSUD untuk menyelesaikan secepatnya pembayaran setelah publikasi terlaksana.
Tangerang, posbanten.com
Berkas penagihan yang saya masukkan pada tgl 25 November 2022, ke RSUD kota Tangerang, sampai saat ini 9 Desember 2022 pihak RSUD belum melakukan pembayaran, sabtu (10/12).
Padahal dalam standard pelayanan di pemerintah, 14 hari itu waktu maksimalnya membereskan urusan administrasi.
Saya sebagai warga negara Indonesia dan pihak yang dirugikan secara materi dan in materi, akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak, karena kewajiban saya sudah terlaksana.
“Kerugian materi. Saya sudah bayar dengan uang pribadi biaya press rilist RSUD, 46 redaksi ke semua redaksi”, katanya Sabar Manahan Pimpinan Redaksi Jakartakoma.com.
Menurut Manahan, Inmateri: Dengan janji yang di sampaikan pihak RSUD kota Tangerang (Direktur) lewat WA, dan Kepala Humas RSUD nya, harusnya bahwa pada hari ini 9 November 2022 paling lambat pembayaran akan dilakukan, namun nyatanya tidak terlaksana dan saya capek hati dan dirugikan secara psikologis karena merasa dibohongi.
Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan saya dengan pihak RSUD untuk menyelesaikan secepatnya pembayaran setelah publikasi terlaksana.
“Dalam standard pelayanan pemerintah, BUMD, itu 14 hari adalah waktu yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan urusan dalam pelayanan baik dalam bentuk administrasi”, katanya.
Menurut saya, ini ada dugaan penipuan. Karena dalam sebuah janji dalam sebuah kesepakatan dan janji tersebut tidak terlaksanakan dan ternyata hanya iming iming, maka hal itu adalah sebuah tindak pidana penipuan yang sudah memenuhi unsur.
deni / yati /posb