IFRAME SYNC

Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang dkk mengatakan bahwa hingga pengajuan replik, penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti


Tangerang, posbanten.com

Jawaban (replik) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas Nota Pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Djoko Sukamtono melalui penasehat hukumnya.

Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CLCT, ditanggapi kembali dengan duplik oleh Tomson, dkk dari S2S Law Office. Duplik dibacakan di persidangan di PN Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang dkk mengatakan bahwa hingga pengajuan replik, penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik.

Akan tetapi menyatakan Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 17 November 2009.

Sebagai Akta atau Surat Autentik. Padahal, Surat Pernyataan Kesaksian tersebut tidak dibuat oleh Pejabat sebagaimana dijelaskan penuntut umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-07/TNG/012023, tanggal 29 Maret 2023.

“Artinya, Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 tersebut tidak termasuk PRODUK atau HASIL dari salah satu Pejabat Pembuat Akte Autentik melainkan hanya Akta dibawah tangan atau surat biasa.

Oleh karenanya dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan,” paparnya.

Di poin ketiga, Tomson Situmeang menyampaikan Apabila Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu, maka seharusnya dibuktikan melalui hasil pengecekan laboratorium forensik.

Tetapi nyatanya hingga pengajuan replik penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikannya dengan Hasil Laboratorium Forensik, Sehingga dakwaan ketiga dan keempat penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penuntut umum TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN seluruh dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa,” katanya.

Selanjutnya terhadap replik penuntut umum, Tomson Situmeang menanggapi, Bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tidak berwenang menangani perkara a quo karena locus delicti berada di Kabupaten Tangerang yang juga ada Kejaksaan Negeri.

“Maka dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM karena diajukan oleh Pejabat Yang Tidak Berhak dan Tidak Berwenang,” kata Tomson dalam duplik tertulisnya.

Tanggapan penuntut umum mengenai “penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti” yang disampaikan oleh Tomson dalam pledoinya, ditanggapi penuntut umum dalam repliknya.

“Bahwa terhadap saksi Memet dan Anwar, penuntut umum telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali”, katanya.

Namun, Tomson menganggap bahwa Penuntut Umum mengada-ada dan merupakan Kebohongan Publik.

Karena fakta persidangan Keterangan Lurah atas ketidakberadaan kedua saksi di alamatnya sudah disampaikan dan diajukan oleh penuntut umum sebelum melakukan panggilan secara sah dan patut menurut hukum.

“Artinya Penuntut Umum sudah menyiapkan Surat Keterangan Lurah, baru melakukan pemanggilan lewat Kelurahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tomson Situmeang berkesimpulan bahwa saksi Idris bukanlah pemilik tanah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Bahwa Penuntut Umum sa.a sekali tidak dapat membantah dan membuktikan sebaliknya, bahwa IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, dengan alasan sebagai berikut :

Saksi menyatakan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan pada tahun 1982 dan kemudian diterbitkan giriknya. Faktanya, menurut keterangan saksi Fauzi (mantan Lurah Dadap) di muka persidangan.

Menyatakan sesuai dengan Buku Arsip Kelurahan Girik 727 adalah atas nama Lajung. Tidak ada riwayat Peralihan Girik 727 atas nama Lajung kepada IDRIS,” papar Tomson dalam dupliknya.

Di akhir dupliknya, Tomson dan rekannya sangat menyayangkan karena jaksa penuntut umum ternyata hanya memahami dan berkutat pada pidana saja.

Terapi tidak memahami hukum agraria atau Hukum Pertanahan Indonesia yang merupakan pokok perkara timbulnya permasalahan ini.

“Sehingga orang dengan dasar kepemilikan yang tidak jelas bahkan terindikasi palsu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentan.

Juara / posbanten

Berita Terkait

Top