APARAT PENEGAK HUKUM TUMPUL, KORBAN NATALIA RUSLI: SUDAH P21 KENAPA TIDAK DITAHAN, APA TERIMA UANG?
Jakarta, posbanten.com
Para Korban Investasi Bodong ex Klien -klien Oknum Pengacara Terduga Bodong, Natalia Rusli gembira karena Berkas Perkara tersebut akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau yang biasa dikenal dengan istilah P21.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat khususnya Unit Harda yang selama ini telah membantu proses sejak awal yaitu mulai dari penyelidikan.
Penyidikan maupun sampai ke tahap pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat”, ucap S mewakili Aliansi Korban Natalia Rusli (ASKOTALI)
Menurut para korban, Natalia Rusli yang ijazahnya tidak terverfikasi di kemenristekdikti ini melakukan berbagai macam upaya dan cara diduga untuk menghapus status hukum Tersangkanya selama beberapa bulan ini.
Dimulai dengan mengajak Korban Pelapor VS untuk berdamai melalui jalur Restorative Justice di Polres Jakarta Barat tidak berhasil.
Upaya kedua Tersangka diduga melalui pihak ketiga mengiming-imingi bahwa kerugian korban pelapor VS di dugaan investasi bodong PT.Mahkota akan dibayar apabila LP No.STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ.
Dicabut oleh korban pelapor karena Tersangka Natalia Rusli rupanya sudah menyeberang menjadi kuasa hukum PT.Mahkota Properti Indo sejak setahun lalu.
Alhasil diduga upaya kedua ini hanya sebuah modus untuk menarik simpati Korban VS segera mencabut LP nya yang sudah menetapkan NR menjadi Tersangka.
Alih-alih melakukan upaya pra peradilan, sebagai bentuk upaya ketiga adalah Tersangka melakukan dumas kepada Birowasidik Bareskrim Polri tiga bulan setelah penetapan status Tersangkanya.
Tepatnya di tanggal 7 Juni 2022 Birowasidik Bareskrim Polri melaksanakan Gelar Perkara Khusus yang diduga untuk menganulir status hukum Tersangka oknum pengacara dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Gelar perkara khusus yang berlangsung selama 5 jam tersebut akhirnya dapat dipertahankan oleh para Korban pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Hingga akhirnya walaupun hasil rekomendasi daripada Gelar perkara khusus tersebut disimpulkan oleh Birowasidik Bareskrim Polri bahwa penetapan status Tersangka Natalia Rusi terlalu prematur dan terburu-buru dan bahwa.
Seorang Advokat tidak dapat dipidanakan sesuai Pasal 31 UU advokat No.18 tahun 2003 toh Satreskrim Polres Metro Jakbar tetap tidak menghentikan Penyidikannya.
Upaya Keempat dari Tersangka Natalia Rusli dan Asisten Pribadinya Shella Ariestia Edina adalah tidak menghadiri Panggilan BAP tambahan sesuai Petunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada bulan Agustus 2022 lalu.
Tersangka Natalia Rusli diduga kuat berupaya menghalangi jalannya proses pemberkasan ke kejaksaan (P19) supaya berkas perkaranya tidak bisa lengkap sehingga dapat berakibat akan dihentikan proses penyidikannya.
Arfiz / posb