IFRAME SYNC

Masih Ingat si “Tahanan VIP”? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan Penipuan


Jakarta, posbanten.com

Pihak nasabah akan berbondong-bondong akan melakukan demo, jika tuntutan tidak di kabilkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Ternyata pihak Natali Rusli diduga banyak terlibat kasus Indo Surya koperasi yang diduga ratusan milyar para nasabahnya tak kembali uangnya.

Masih Ingat si “Tahanan VIP”? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban gagal bayar Koperasi Indo Surya VS (47th), kamis (04/05)

Dengan kerugian sebesar Rp.45.000.000,- yang mana proses peradilan sudah berlangsung 2x di PN Jakarta Barat tgl 10 dan 18 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa.

Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tgl 2 Mei 2023 besok dengan agenda sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum pukul 10.00 pagi.

Usut punya usut ternyata satu per satu Laporan Kepolisian yg dibuat oleh korban-korban Natalia Rusli 47th yg berprofesi sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil.

Karena penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menaikkan status LP No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.

“Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan berarti sudah didapat 2alat bukti yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74th),” ujar Tenrie Moeis, SH

“Jadi Bpk RD sempat menyerahkan 2lembar bilyet atau sertifikat simpanan Indosurya nya ke Sdri. Natalia Rusli sekitar bulan Mei 2020 dengan alasan mau dicairkan apalagi ybs.

juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yang diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum.

Jadi kurang lebih sudah 3tahun lamanya. Saat ini 2lembar bilyet tersebut sdh disita oleh penyidik Bripda Iswahyudi Mahdar, SH. Hal ini tentunya sangat merugikan karena kesempatan untuk mendapatkan hak haknya.

Kembali dari Indosurya pun tidak ada karena syarat utama mendapatkan hak haknya kembali adalah bilyet atau sertifikat asli, “imbuhnya

“RD sangat mempercayai Sdri Natalia Rusli selain sebagai Kuasa Hukumnya yang dapat membantu mencairkan Simpanannya di Kospin Indosurya juga mengklaim dirinya.

Sempat menyebutkan kenal dengan beberapa Petinggi Badan Pertanahan Nasional atau BPN sehingga tanpa berpikiran negatif sama sekali Bpk RD ini lalu menyerahkan 2 lembar Sertifikat simpanan Indosurya miliknya.

Kepada Sdri. Natalia Rusli istilahnya untuk pencairan nanti supaya gampang bahkan tanpa adanya tanda terima sama sekali Lalu sekitar bulan November tahun 2020.

RD memohon kepada Sdri.Natalia Rusli untuk mengembalikan 2lembar Bilyet Sertifikat Simpanan Indosurya miliknya setelah mengetahui bahwa ternyata ybs.

Bukanlah seorang Advokat pada saat menerima 3x Kuasa Khusus dari Bapak RD sejak bulan Januari sd September th 2020.

karena Sumpah Advokat Sdri.Natalia Rusli ternyata baru dilakasanakan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 16 September 2020.

Yang lebih mengagetkan ternyata ijazah S1 Hukum ybs juga tidak bisa diverfikasi oleh Pangkalan Data DIKTI,” tambah Firdaus, SH

“Saya didampingi anak saya datang ke kantor Natalia Rusli di belleza shopping arcade sekitar bulan November th 2020 memohon agar bilyet saya dikembalikan.

Tetapi ybs malah diamin saya saja dengan angkuhnya dan menganggap seolah saya tidak ada di depannya. Lalu saya menyurati ybs sebanyak 2x istilahnya untuk mengembalikan bilyet sertifikat simpanan Indosurya

“Saya yg dia pegang tetapi surat saya tidak ada tanggapan sama sekali dari ybs, ‘ ujar RD dengan raut wajah sedih”, kata salah satu nasabah.

Seperti diiketahui saat ini Natalia Rusli telah ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sempat dinyatakan Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2022.

Ia menyebutkan, Kuasa hukum ybs Deolipa Yumara, SH saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Jakbar

Diduga Hakim Ketua Iwan Wardhana,SH,MH sedang Hakim Anggota 1 adalah Ade Sumitra Hadisurya,SH,MHum dan Hakim Anggota 2 adalah Ibu Novita Riama,SH,MH.

Play / posban

Berita Terkait

Top