IFRAME SYNC

Ia minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara daring di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).


Lampung, posbanten.com

Sempat Perusahaan Prabowo Subianto Menhan ramai di perbicingkan oleh jumlah oleh kalangan politik dan para aktifis, bahwa perusahaan pembangunan kapal terbengkalai, di Lampung.

Pihak Dinas terkait Bandarlampung, Lampung akan memanggir para pengelola, perusahaan.

Diduga merugikan Pemerintah Propinsi Lampung di rugikan tidak bayar pajak.

Proyek pembangunan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) Pesanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terancam dihentikan, senin (17/07).

Hal ini buntut dari temuan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran reklamasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal PT Noahtu Shipyard.

Plt Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tersebut.

“Kami akan panggil untuk minta keterangan,” kata Yusnadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (15/6).

Ia minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara daring di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusahaan mengajukan PBG. Kami minta segera ajukan, nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa,” terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Dalam sidaknya, ditemukan beberapa bangunan belum mengantongi izin. Ia pun meminta agar bangunan yang berada di lokasi reklamasi segera diurus izinnya. Jika tidak, maka dinas akan memberikan sanksi atau bahkan memberhentikan operasional kegiatan perusahaan.

“Untuk awal ini perusahaan akan diberikan teguran, apabila belum melaksanakan tahapan perizinan bisa diberikan sanksi, dinas pun bisa berhentikan operasional atau bahkan hancurkan bangunan jika tidak ada izin,” kata Dekrison.

Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya menyebut perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.

“Perusahaan sudah kami berikan surat teguran secara tertulis, Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, kami minta segera diurus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Denis

arfaiz / posb

Berita Terkait

Top