IFRAME SYNC

Ibu Sarkah Warga Kurang Mampu di Desa Ciseureuheun “Tak Tersentuh BLT DD”


 

PANDEGLANG, – posbanten.com Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Selain itu, kriterianya Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Namun berbanding terbalik dengan realita yang terjadi justru sebaliknya dialami oleh Sarkah, Warga asal Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengaku tidak mendapatkan bantuan dari Bantuan Langsung Tunai atau BLT DD (Dana Desa) 2022.

Padahal jika mengutip dari peraturan pemerintah dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Keluarga miskin atau tidak mampu, dan Ibu Sarkah masuk dalam kriterianya, tetapi yang terjadi justru tidak demikian.

Berawal dari informasi, Muhaemin yang biasa disapa Ahong, kepada wartawan menceritakan bahwa ibu Sarkah tidak menerima bantuan program dari BLT DD.

“Saya ngobrol panjang lebar dengan ibu Sarkah Warga asal Desa Ciseureuheun tepatnya di Kampung Sukamaju dan beliau dapat dipastikan bahwa tidak menerima bantuan Bantuan Langsung Tunai, padahal dia layak mendapatkan,” ungkap Muhaemin.

Edi/pos

Berita Terkait

Top