IFRAME SYNC

PN Kotang Gelar Sidang PS Perkara 803, Komang Ani Susana : Bahwa Tanah Tersebut Saya Beli Pada Tahun 1991


Posbanten.com,  Kabupaten Tangerang- Pengadilan Negeri Kota Tangerang gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 803 PT. Nusantara Nadia melawan Komang Ani Susana, Jum’at 20 Desember 2024.

Namun sidang PS yang digelar di perkara 803, sebelumnya dalam perkara 306 pengadilan telah menetapkan sita jaminan, dan putusan dimenangkan oleh Komang Ani Susana Vs Paramount.

Sidang pemeriksaan tersebut berlangsung di lokasi perkara perumahan Alicante Medang, Kabupaten Tangerang, antara Komang Ani Susana dengan PT Nusantara Nadia di hadiri oleh jaksa umum PN beserta staff, kedua belah pihak sengketa dan beberapa jurnalis yang tergabung.

Komang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah di beli sejak tahun 1991.Dan di 6 Agustus  2012 perkara sudah selesai dan di akui oleh pihak PT Paramount bahwasan nya tanah ini milik komang.Tetapi di Oktober 2012 sebanyak 9 bidang tanah milik Komang di Hak Guna Bangunan (HGB) dan tahun 2013 sudah di bangun ruko, rumah mewah serta jalan boulevard oleh pihak PT Paramount.

Saat itu pemerintah daerah (Pemda) membantu mengadakan mediasi untuk penyelesaian.Namun di saat mediasi tanah pihak Komang  saat itu sudah menjadi HGB PT Paramount dan sudah di jual dengan pihak ke 3.

Terkait perkara saat ini yakni pelawan dari pihak ke 3 yakni, PT Nusantara Nadia yang mengaku sebagian tanah nya telah di ambil oleh pihak Komang dan ikut tersita, sementara Komang menjelaskan bahwa perkara yang sedang di selesaikan tidak ada sangkut paut nya dengan pihak ke 3 karena tidak termasuk dalam perkara tersebut.

Justru bisa jadi pihak ke 3 lah yang mengambil tanah saya, karena saya membeli tanah di tahun 1991, sementara mreka bikin sertifikat di tahun 2020, “ujar Komang

Di persidangan hari ini yang di ajukan oleh pihak pelawan PT Nusantara Nadia  berupa bukti peta yang tidak muncul atau tidak di jadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, begitupula gambar yang di perlihatkan tidak ada di sertifikat umum nya ” ungkap Mahendra selaku penasehat hukum Komang

Mahendra mengatakan, hasil hari ini akan menentukan langkah berikut nya, karena proses sidang hari ini kami menolak dokumen sertifikat  dari pihak pelawan sebagai bukti di anggap tidak berdasar, sebab di dalam sertifikat asli tidak ada bentuk bangunan seperti yang di perlihatkan.Dan PT  Nusantara Nadia tidak ada hubungan nya dengan pokok perkara, karena dari awal tidak pernah membahas tentang SHGB 1047.

Sementara Lucky Rombot Kalalo Hakim PN Kota Tangerang menjelaskan terkait sidang PS tersebut, Untuk memeriksa keberadaan objek yang dipersengketakan antara pelawan PT. Nusantara Nadia dengan Komang Ani Susana, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pelawan jika ada bukti surat silahkan ajukan,” pungkasnya.

 

Posted in News

Berita Terkait

Top