Diduga Bangunan Semi Gudang Berdiri Tak Kantongi Izin Di Kota Tangerang
Kota Tangerang, Posbanten.com – Bangunan semi gudang tel ah berdiri di atas hamparan 4000 meter, yang berlokasi di
Jl. Iskandar Muda Kp. Chikahuripan, Gg. Sewankokun, RT.002/RW.001, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang telah berdiri, dimana bangunan yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas terkait.
Diketahui, belum lama ini pihak Trantib Kecamatan Neglasai yang sudah monitor dan turun kelokasi terkait keberadaan bangunan gudang akan tetapi pihaknya tidak menyoal nya.
Namun demikian saat tim investigasi kelapangan, Abeng pemilik gudang mengatakan terkait bangunan semi gudang tersebut yang nantinya akan dipergunankan untuk menampung jenin limbah plastik dan dus berikut besi bekas, Sabtu (20/92/2024).
“Iya kita sudah mengurus izin dari RT, RW dan juga SKDU dari kecamatan tapi kita tidak mengurus ke Dinas perijinan Kota Tangerang, karena pemilik tanah tidak mendukungnya”, jelasnya.
Dirinya juga mengakui sampai saat ini belum mengurus izin karena kesulitan lantaran pihak pemilik tanah tidak mau memberikan kopian sertifikat tanah sebagai dasar untuk mengurusi izin.
Bangunan yang berdiri di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) suatu mustahil jika ada sebuah bangunan terlebih bangunan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang tidak diurus menjadi sebuah kesalahan.
Pihak Satpol PP Kota Tangerang harus segera turun kelapangan, terkait adanya bangunan semi gudang tersebut mengingat PAD juga harus terkondisikan”‘, ujar Barna sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA).
Ia menambahkan, Jika memang pihak pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan yang ada, maka wewenang Satpol PP sangatlah penting dan Fungsinya harus dijalankan sebagaiman Penegak Perda, tegasnya.
(Red).