Jaringan Wifi Tak Berpungsi, Pelanggan Keluhkan Kerugian dan Kekecewaan Penanganan Pelayanan Provider Bisned
Posbanten.com, Kota Tangerang- Pedagang kelontongan merangkap ibu rumah tangga berinisial AN, Warga Buaran Mekarsari Rt 003 RW 007 Kelurahan Babakan ,Kecamatan Tangerang merupakan konsumen dari Provider Bisned mengeluh setelah bergabung beberapa bulan menjadi pelanggan Provider Bisned wifi yang belakangan ini merasa dirugikan.
AN mengatakan, beberapa kali dirinya mencoba menghubungi guna untuk mendapatkan respon penanganan dari pihak provider Bisned kota tangerang terkait gangguan jaringan internet tersebut, namun tidak di gubris (Masa Bodo), padahal secara administrasi yang dibayarkan setiap bulannya sudah terselesaikan,sehingga tidak terkendala pembayaran rutinitas disetiap bulannya.
Dampak dari gangguan Wifi Provider Bisned yang saat ini belum terselesaikan penangannya, AN mengalami kerugian yang lumayan besar bagi dirinya dan usaha warung kelontongannya.
“Saya Sudah puluhan kali mencoba telepon,tidak direspon ibu VV, tapi tidak diangkat-angkat sampai saya kesal dan menyesal jadi pelanggang provider Bisned, karena efek dari sinilah saya mengalami kerugian dengan nilai Total Kerugian Rp 5,000,000 (Lima Juta Rupiah),” ungkap AN.
Selanjutnya, “Pihak Bisned tidak ada feed back untuk membalas, baik telepon maupun chat whatsappnya sebagai bentuk pelayanan yang baik,” tutur AN dengan penuh Penyesalan saat di wawancara tangrayanews, terhitung sejak tanggal 10-9-2024,sekitar sepuluh (10) hari yang lalu.
Hal serupa pun disampaikan oleh pelanggan Wifi lainnya dengan Provider yang sama, sebut saja SM mengatakan bahwa, dirinya juga telah merasakan dirugikan dengan pelayanan dan gangguan jaringan internet terhitung dari waktu yang ditentukan.
“saya tidak dikasih nomer telepon oleh pihak Bisned dan sudah berapa hari ini Wufinya tidak berpungsi sama sekali,” Jelas SM dengan menunjukan rasa penyesalannya,.Jum’at 20/9/2024.
Ketika di Konfirmasi tangrayanews.com ke pihak pengurus sekaligus orang yang di tunjuk langsung oleh pihak Provider Bisned untuk melakukan pemungutan biaya administrasi bulanan dikenal dengan sebutan nama Vivi menerangkan bahwa ketidak pungsian Provider Bisned hal yang sama dengan tidak merespon dan tidak mengangkat telepon via whatsappnya.
Penggunaan pungsi operasional Net melibatkan banyak warga lingkungan dirugikan pihak Provider Bisned yang menyediakan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas jaringan dengan tidak diketahui oleh RT dan RW setempat. Untuk itu kami meminta kepada pihak Kominfo untuk meng Cross Check keabsahan serta kejelasan dari pihak Provider Wifi Bisned yang mendistribusi adanya jaringan koneksi internet teesebut.
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).
(red)