Dianggap Tidak Berfungsi, Beberapa Aktifis di Kota Tangerang Akan Gelar Aksi Besar-besaran Ke Kantor Satpol-PP
Posbanten.com, Kota Tangerang- Banyak nya tudingan miring yang di tunjukan kepada Satpol-PP Kota Tangerang, terkait kinerja yang tidak berjalan secara profesional dan prosedur yang bener sehingga mengundang reaksi yang tidak berkesudahan.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang saat ini di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi, menjadi catatan hitam dalam sejarah kepemimpinan nya bahkan di era kepemimpinan sebelumnya, karena pelayanan yang dianggap buruk sulitnya berkomunikasi dan terkesan mengabaikan aduan-aduan masyarakat, khususnya menyikapi bangunan-bangunan liar dan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha.
Berbagai tudingan liar sebagai tolak ukur dan kekecewaan terhadap kepemimpinan Wawan Fauzi justru semakin meninggi, Pasalnya temuan tim yang dihimpun dan diadukan kepada pihak Satpol-PP tidak menjadi harapan yang baik, sebaliknya hal itu hanya menjadi sebuah bayangan yang tidak jelas arahnya.
Hal ini juga, disampaikan oleh Romo Ketua Geram Kota Tangerang, dimana dirinya menganalisa atas kebijakan pihak Satpol-PP terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yang dianggapnya tidak konsisten dan bahkan diduga melakukan pembiaran pada perusahaan yang tidak memiliki izin, seakan-akan terjalin sebuah korporasi yang masif.
“Kita ketahui penertiban-penertiban di Kota Tangerang khususnya berkaitan dengan Perda, menyangkut izin sering kita dengar bahkan tak jarang keluhan tersebut yang ditunjukan kepada kinerja Satpol-PP sangat miris, karena tidak berkesudahan”, Tandasnya Minggu (26/5/2024).
Ia juga menilai, Satpol-PP menjadi bahan perbincangan karena kinerja di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi itu terkesan tidak profesional memungsikan tugasnya, dan dirinya juga menyoroti adanya sebuah perusahaan pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik diduga tanpa izin masih beroperasi.
“Sungguh luar biasa ini pabrik pengolahan sampah plastik menjadi biji plastik yang sudah jelas ijinnya bengkel, berdasarkan sumber dari beberapa berita online namun perusahaan tersebut masih tegak lurus beroperasi 24 jam, walaupun sudah mendapatkan surat teguran sebanyak dua kali oleh satuan polisi pamong praja, kita jadi balik bertanya ada apa,?? sementara temen media sebelumnya telah menginfokan kepada pihak Satpol-PP perihal pabrik tersebut yang kembali beroperasi pasca teguran”, ungkapnya.
Lanjutnya, Memang Satpol-PP sudah melakukan teguran sebanyak dua kali, namun tetap tidak diindahkan harusnya ambil tindakan tegas untuk menutup dan menyegel pabrik plastik tersebut, kalau memang tidak ada tindakan tegas dari Satpol-PP dan Pemerintah Kota Tangerang untuk menyegel dan menutup, maka saya selaku ketua salah satu aktivis kota Tangerang akan melaporkan Pemkot Tangerang dan satuan polisi pamong praja ke komisi pemberantasan korupsi dan Kemendagri serta Presiden Republika Indonesia, agar menjadi atensi khusus untuk penegakan hukum karena kami menduga adanya konfirmasi yang mengarah ke pelanggaran hukum, beber nya.
Bahkan dirinya bersama aktifis lainya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Satpol-PP Kota Tangerang terkait pelayanan dan kinerja yang dianggap buruk, namun waktunya belum disebutkan.
Terpisah, berbagai tanggapan miring terkait Penegakan Perda oleh Satpol-PP Kota Tangerang bermunculan, Seperti polemik pabrik pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik, PT. Fefi Plastik yang berada di jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkesan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang, meski surat teguran tersebut sudah yang kedua kalinya.
“Inikan aneh, sebagai pengawal Perda, surat teguran saja diabaikan oleh si pelanggar perda,” kata Supriyanta, Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya pabrik plastik, masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengusaha “nakal” seperti, bangunan AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Proses pembangunan restoran AW bekas bangunan Giant Poris itu telah mencapai kurang lebih 80 persen. Namun, dilokasi bangunan belum terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Satpol PP ini memang polisinya Pemkot Tangerang. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemkot Tangerang,” ujar Supriyanta yang pernah menjadi Sekertaris PWI Kota Tangerang
(Red)