IFRAME SYNC

Seminar Hukum di Unsera, Dirreskrimum Polda Banten Berikan Pemahaman UU ITE


Serang, Posbanten.co.id

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal memberikan materi tentang pemahaman Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kegiatan seminar hukum Universitas Serang Raya (Unsera) bertempat di Aula Unsera pada Kamis (16/06).

Kegiatan seminar tersebut mengusung tema “Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kiat Bagi Masyarakat serta Kaum Pekerja Dalam Menghadapinya Untuk Menjawab Era Digital” yang diikuti langsung oleh Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan, Rektor Unsera Dr. H. Hamdan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) serta mahasiswa Unsera.

Dalam paparannya, Ade menjelaskan tentang pengertian ITE kepada para peserta. “UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam perjalanannya UU ITE mengalami satu kali perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016,” kata Ade.

Ade juga menjelaskan poin-poin penting yang terkait dalam perubahan UU ITE, “Poin penting yang masuk dalam UU ITE ini adalah pencemaran nama baik, ancaman pidana penghinaan dan ancaman kekerasan dan masih banyak lagi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ade menambahkan bahwa konteks UU ITE tidak hanya mengatur pelarangan pengaksesan informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan, namun yang lebih besar adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas pengungkapan kasus kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.

Terakhir, Ade mengatakan bahwa penanganan perkara UU ITE bisa diselesaikan secara Restorative Justice. “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice yaitu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” tutupnya. (Bidhumas)

Dedy/pos

Berita Terkait

Top