Ada yang Ditutupi, MA Tidak Umumkan Jadwal Sidang Saat Kasasi Ferdy Sambo Dkk.
Jakarta, posbanten.com
Pihak Pengadilan terus melakukan cari-cari pasal untuk meringankan pihak terdakwa di hukum ringan, selasa (08/08).
Semulanya pihak Pengadilan Jakarta, menemukan pasal dari haukuman mati menjadi hukuman se-umur hidup.
Bahwa pihak keluarga korban saat memutuskan pengadilan negeri di jakarta, sengajah tak di undang, ini sipat tertutup.
Bahwa sipat tertutup setidaknya harus di hadiri kedua bela pihak, antara pihak korban dan terdakwa, ini sebenarnya tidak sah, cacat hukum.
Menurut Informasin, Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johanes Raharjo mengaku sedih dan kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis hukuman terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Usai mendengar kabar tersebut saya sempat komunikasi melalalui telpon dengan Ibu Rosti Simanjuntak (Ibunda Alm. Brigadir Josua).
Mendengar itu keluarga sangat sedih, kecewa, atas vonis yang mendapat diskon signifikan,” katanya di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Johanes mengatakan kami mendengar kabar itu melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung yang mengumumkan bahwa Amar Putusan Kasasi atas 4 Terdakwa yakni FS yang semula hukuman mati diperbaiki menjadi hukuman seumur hidup.
Sedangkan untuk Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun, adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang awalnya 13 turun menjadi 8 tahun.
Johanes pun sangat menyesalkan, karena MA tidak mempublikasikan jadwal sidang kasasi, tahu-tahu hari ini diumumkan ke publik, itupun hanya amar (isi) putusannya saja.
“MA tidak menyiarkan langsung jalannya sidang pembacaan putusan, seperti halnya yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding, dan PN.
Sehingga kami tidak bisa menganalisa pertimbangan hukum majelis, apa yang menjadi alasan adanya diskon vonis yang melukai rasa keadilan,” ucapnya.
Johanes menjelaskan karena putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka sudah dapat dijalankan.
Suka tidak suka, apapun kekecewaan kami, putusan tersebut sudah inkracht.
“Kami berharap Jaksa selaku yang mewakili korban, demi keadilan silahkan melakukan terobosan hukum dengan upaya hukum PK, walaupun dalam pasal 263 ( 1 ) KUHAP yang dapat mengajukan PK adalah Terpidana atau Ahli Warisnya.
Di KUHAP juga tidak ada pasal yang melarang Jaksa mengajukan PK,” tegasnya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan apa yang dikatakan Alvin Lim jika MA sarang mafia tidak jauh meleset dengan adanya vonis seperti ini.
“Benar apa yang dikatakan Alvin Lim, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm bahwa mafia sudah merasuki lembaga MA.
Oknum pengambil putusan itu tentu mempertimbangkan dengan dasar yang keliru. Jelas sekali bahwa putusan kasasi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Didakwa pasal pembunuhan berencana ternyata di MA masih dapat diskon vonis,” katanya. Kadiv Humas LQ Indonesia LAwfirm, Bambang Hartono
Perlu diketahui, Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.
Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.
Red matapost.com