IFRAME SYNC

Lambria Sianturi staf penkum kejaksaan tinggi Sumatera menjelaskan bahwa proses kasus dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah di universitas.


MEDAN||Posbanten.com

Aliansi mahasiswa peduli univa (AMPU) menilai Kejasaan tinggi Sumatera Utara lamban bekerja menangani kasus dugaan korupsi di universitas Al Washliyah Labuhanbatu, jumat (04/08)

Agar tidak masuk angin, sejumlah massa sengaja dikerahkan aksi untuk mendesak kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangka atas persoalan tersebut(4/8/23).

Dalam orasinya Sudah 50 hari kasus ini di naikkan kepenyidik dan Kejatisu mengumumkan melaui media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak terkait Tapi sampai sekarang kok belum ada tersangka.

Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun ingin mendukung Kejatisu agar mengungkap sampai keakar-akarnya dugaan kasus korupsi beasiswa KIP kuliah,Heri Faysal Hasibuan, selaku pimpinan aksi (AMPU), Kamis (3/8/2023).

Pada pukul 10:15 wib. Selanjutnya meskipun telah lama berorasi di bawah terik matahari bahwa massa aksi tetap menyuarakan beberapa tuntutan yaitu diantaranya

Mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya dugaan kasus korupsi di universitas Al Washliyah Labuhanbatu.

Agar menahan tersangka terkai dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah, untuk tidak terjadinya intervensi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa universitas Al Washliyah yang memperjuangkan atas hak-haknya.

Meminta Kejatisu meyakinkan masyarakat Sumatera Utara, terkhususnya masyarakat dilabuhanbatu bahwa tidak ada yang kebal hukum di negri Indonesia ini.

Pernyataan ini sampai sebagaimana sesuai dengan thema dirgahayu hari Bhakti Adhyaksa,”Ucapnya.

Adi tarmizi selaku koordinator aksi sekaligus penerima beasiswa KIP kuliah, mengatakan Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan.

Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Lanjutnya salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.”tuturnya.

Lambria Sianturi staf penkum kejaksaan tinggi Sumatera menjelaskan bahwa proses kasus dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah di universitas Al Washliyah sedang berjalan, sempat ada kendala sedikit dikarenakan libur semester.

Bahwa kejaksaan tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 180 mahasiswa dan akan memanggil ahli dari kementerian pendidikan yang akan memeriksa beberapa kerugian yang sudah diperbuat,”tutupnya.

Taerudin / posban

Berita Terkait

Top