IFRAME SYNC

Bekasi dugaan menyuap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang viral dan menjadi berguncang, pembahasan di Kabupaten Bekasi.


JABAR| Posbanten.com.

Heboh, yang terjadi di Kabupaten Bekasi banyak diperbincangkan di group group WhatsApp yang viral tentang dugaan suap menyuap antara Eksekutif dengan Legislatif.

Bekasi dugaan menyuap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang viral dan menjadi berguncang, pembahasan di Kabupaten Bekasi.

Terdiri dari berbagai kalangan untuk memberikan support jika memang PJ Bupati Kabupaten Bekasi serta 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kabupaten Bekasi yang di sebut sebut menerima suap atau gratifikasi, jika memang tidak merasa seharusnya melaporkan perkara ini ke pihak penegak hukum.

Jelas diberitahukan dan dikatakan dalam narasi berita salah satu media Edisi Rabu 2 Agustus 2023 mengatakan dalam judul PJ Bupati di Duga Suap Anggota DPRD.

Yang tertera di dalam dugaan ada 27 orang anggota dewan dari jumlah 50 anggota dewan yang mendapatkan proyek dari instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga mencapai jumlah Rp.96.493.388.483 (Sembilan Puluh Enam Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu),Rupiah.

Polemik yang terjadi di Kabupaten Bekasi ini di sikapi oleh Ketua Peradi Perjuangan DPD Provinsi Jawa Barat Nurhasan S.H M.H.

Putra daerah asli Bekasi mengatakan bahwa memang ini benar terbukti dan ada pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum hal yang bisa menjerat kepada para pemberi dan penerima adalah siap dan gratifikasi.

Nurhasan S.H M.H dengan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kejaksaan maupun kepolisian perihal ini unit Tipikor.

Untuk segera tanggal merespon berita yang sudah viral tersebut, pemberitaan media sebagai informasi yang dapat dijadikan pintu masuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum secara profesional dan prosedur.

Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan tindakan hukum, sehingga persoalan tersebut menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah tengah masyarakat.

Khusunya Kabupaten Bekasi. Dan apabila terbukti kata Nurhasan S.H M.H para pelaku pemberi maupun penerima.

Dapat dijerat pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Team Red)

Berita Terkait

Top