IFRAME SYNC

Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang (Turbinlak) Daerah Tahun 2022 dengan predikat Baik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.


Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Penghargaan Penataan Ruang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabatr meraih Penghargaan atas pencapaian kinerja Pengaturan Penataan Ruang.

Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang (Turbinlak) Daerah Tahun 2022 dengan predikat Baik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

“Kita baru saja mendapatkan perhargaan dalam konsistensi kita dalam penataan ruang,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (2/2/2023).

“Mudah-mudahan dengan pengehargaan-penghargaan yang terus ada ini adalah cerminan, bahwa kita bekerja,” tambahnya.

Dikatakan, pada dasarnya penghargaan bukanlah tujuan atau yang dicari.

“Penghargaan adalah efek dari kita bekerja dengan baik.

Sehingga ukurannya adalah terlayani apa yang menjadi tugas dan tangggung jawab aparatur bagi pelayanan kepada masyarakat.

Dan itu kerja bersama, bukan kerja satu orang,” pungkasnya.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, penghargaan tersebut dari evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang.

Dalam waktu dekat juga, kita akan memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru.

“Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja sehingga nanti penataan ruang akan menjadi lebih baik lagi di sisi pengaturan, perencanaan, pembinaan, dan pengawasannya,” ungkapnya.

“Yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang. Atas arahan Bapak Penjabat Gubernur untuk bekerjasama khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, di sini dengan kanwil ATR/BPN,” tambah Arlan.

Masih menurut Arlan, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun rencana tata ruang.

Fungsi Pemprov Banten melakukan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ke depan, penataan ruang di Provinsi Banten dengan adanya Perda RTRW baru bisa memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat seperti hak kawasan adat.

Dukungan terhadap kawasan pertanian, dan tentu juga untuk menciptakan investasi di Provinsi Banten bisa bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat,” papar Arlan.

Dijelaskan, untuk pemerataan pembangunan juga diatur dalam struktur pola dan struktur ruang. Tentunya tetap mengedepankan geografis masing-masing daerah.

Untuk Wilayah Utara kita rencanakan infrastruktur untuk memfasilitasi sektor jasa. Di Wilayah Selatan sebagai daerah pertanian dan perkebunan infrastruktur yang sudah masuk dalam perencanaan fokus kepada dukungan pada usaha-usaha sesuai dengan daerah masing-masing.

Arfaiz / posb

Berita Terkait

Top