IFRAME SYNC

PTSL tahun 2021 sebanyak sertipikat 250, Sekitar 20 rt 5 dusun dan PTSL di Desa Bonisari yang di keluarkan oleh pihak Kantor BPN Pertanahan Kab. Tangerang.


Tangerang, posbanten.com

Muhamad Harom sekdes Bonisari kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten mengatakan bahwa Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi.

Ia menyebutkan, Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
 
“Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.
Simak penjelasan mengenai PTSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, berikut beberapa topik yang akan dibahas mengenai program tersebut: PTSL Adalah Program Sertifikat Tanah Gratis, Manfaat PTSL Bagi Pemilik Rumah.
 
Lalu, kata Muharom, Pemutihan Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya? Syarat Pengajuan PTSL, PTSL BPN, Tahapan Pelaksanaan PTSL, Program PTSL Benar-benar Gratis?
 
PTSL 2025 Menargetkan Sertifikasi 79 Juta Bidang Tanah.

“PTSL tahun 2021 sebanyak sertipikat 250, Sekitar 20 rt 5 dusun dan PTSL di Desa Bonisari yang di keluarkan oleh pihak Kantor BPN Pertanahan Kab. Tangerang, sudah teralisasi”, katanya.

Menurut Muharom, supaya masyarakat dapat menjaga dengan baik, jelas pemilikannya”, kata muharom.

Henri / posb

Berita Terkait

Top