Kelompok Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat
Serang, posbanten.com
Sejumlah kelompok mahasiswa Magister Ilmu Hukum Univeristas Bhayangkara Jakarta Raya, melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di aula sekolah SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (03/06).
Kelompok mahasiswa yang terdiri dari delapan orang itu, melakukan penyuluhan mengenai persoalan hukum kepada sejumlah siswa dan guru SMAN 1 Ciruas.
Tema yang diambil dalam kegiatan itu berkaitan dengan ‘Pertanggungjawaban Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalangan Generasi Muda’.
“Acara ini adalah sosialisasi kepada anak-anak SMA 1 Ciruas, karena kita sasarannya anak-anak remaja terkait dengan UU ITE,” ujar Koordinator Kelompok, Kombes Pol Murwoto saat di lokasi.
Disampaikannya bahwa alasan dari UU ITE menjadi tema kegiatan tersebut. Hal itu lantaran saat ini, hampir semua orang tidak terlepas dengan penggunaan elektronik dan media sosial.
Menurutnya, hampir rata-rata 80 persen orang menggunakan handphone, apalagi anak-anak. Bahkan para pelajar saat ini, dinilai lebih seneng belajar dengan google.
Oleh karenanya, apabila anak-anak tidak dikontrol sejak dini, terkait penggunaan handphone, gadget, iPad dan media elektronik lainnya.
Dikhawatirkan mereka akan menyalahgunakan dalam memanfaatkan media elektronik. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mereka bisa lebih dewasa dalam menggunakan alat-alat media,” ucapnya.
Dijelaskan Murwoto bahwa dalam kesempatan ini, pihaknya mensosilisasikan kepada anak-anak dan guru di SMAN 1 Ciruas.
Mulai dari bagaimana tata tertib dalam bersosial media, hingga bagaiaman kita menyikapi suatu informasi yang diterima.
Dengan disampaikannya materi-materi tersebut, pihaknya berharap agar anak-anak sekolah bisa lebih bijak lagi dalam pemanfaatan media elektronik. “Paling tidak mengurangi penyebaran berita-berita yang belum tentu benar,” katanya.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ketika ada seseorang yang terjerat hukum melanggar UU ITE. Meskipun masih di bawah umur, mereka tetap akan diberikan hukuman sesuai tingkat kesalahannya.
“Nanti ada badan khusus untuk menangani hal itu, tetap kita amankan dulu, prosedurnya kan ada,” terangnya.
Akan tetapi, kata pria yang saat ini menjabat sebagai Ditsamapta Polda Banten itu mengatakan bahwa semua persoalan itu tidak selalu harus diproses.
Apapun yang berbau anak-anak, kata dia, pihak kepolisian pasti akan mengamankan terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan hanya untuk mengambil keterangan yang bersangkutan. “Itu untuk dikembangkan bukan untuk menghakimi, polisi hanya mengumpulkan data, mengumpulkan bukti-bukti selebihnya diserahkan kepada kejaksaan dan pengadilan,” tukasnya.
Di samping itu, alasan pihaknya mengikut sertakan para guru dalam sosialisasi ini. Sebab yang namanya siaran, kata Murwoto, semua orang bisa menerimanya baik itu murid sekolah, guru bahakan masyarakat umum.
Apabila dalam kondisi tidak teliti dalam menyikapi, secara latah mereka langsung mengirim tanpa melihat dulu kebenarannya.
“Makanya guru juga kita ajari, kita sosialisasikan meskipun mereka mungkin sudah tahu namun kita ingatkan kembali untuk mengingatkan kepada muridnya agar tidak latah,” terangnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Hj. Linda mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik atas kegiatan tersebut. “Ini adalah satu kesempatan yg baik bagi kita semua, kita bisa dapat ilmu,” ujarnya.
Menurutnya kegiatan ini seperti simbiosis mutualisme. Di mana dalam kegiatan ini, bisa saling mendapatkan keuntungan. “Bapak-bapak dan ibu-ibu dapat menyelesaikan pendidikannya dengan pengabdian kepada masyarakat, dan kita bisa mendapatkan ilmu dari kegiatan ini,” tukasnya.
Linda beraharap agar dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semuanya. (Bidhumas)
Dedy/pos