Menjadi sorotan ulah oknum kades satu ini, atas perilaku nya yang di duga melakukan Pungutan Liar ( Pungli)
Tangerang, posbanten.com
Diduga oknum kedes yang telah melakukan permintaan dana THR. Kini jadi bincang-bincang antar pihak perusahaan kawakadan Cikupa, Tangerang, Banten.
Menjadi sorotan ulah oknum kades satu ini, atas perilaku nya yang di duga melakukan Pungutan Liar ( Pungli) untuk mendapatkan THR di desa Cikupa Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten.
Diketahui oleh jakartakoma.com saat ketua LSM Swastika Advokasi Nusantara, Surya,SH, memberikan keterangan pers nya, hari senin 19 September 2022.
Surya menyampaikan, adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum kepala desa cikupa, dan kini sudah di laporkan kepada pihak kepolisian Benar.
Laporan yang kita disampaikan kepada Polres Tangerang, berisikan tentang dugaan Pungutan liar, yaitu permintaan uang Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri yang dilakukan oknum kades cikupa ini,” kata Surya kepada wartawan.
Menurut Surya, selaku ketua Swastika Advokasi Nusantara ( SAN), tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut sudah menyalahi aturan.
“Lembaga kami (SAN) dapat informasi tersebut sudah sejak beberapa bulan yang lalu, setelah kami telaah dan cari kebenaran tentang informasi dugaan permintaan THR oleh oknum Kepala Desa Cikupa, baru kami sampaikan laporan kepada pihak Kepolisian agar ditindaklanjuti,” tandasnya.
Surya berpendapat, harusnya Kepala Desa yang seharusnya mengayomi masyarakat Desa nya, memberikan contoh dan edukasi yang mendidik buat masyarakat.
“Kok malah ngawur begitu ya Kades, imbuhnya.
Dalam surat laporan, dirinya meminta tegas kepada pihak kepolisian agar segala tindakan yang menyalahi amanah undang – undang segera ditindak tegas.
Kami meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Tangerang Kota, agar sesegera mungkin mencari siapa dalang dari dugaan pungli tersebut, dan segera dapat ditindak tegas.
Yang tujuan nya, agar kedepannya tercipta Pemerintahan Desa yang baik, yang taat aturan serta menjalankan tugasnya sesuai amanah dan perintah dari undang-undang,” tegas Surya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikupa yang di sebut melakukan dugaan pungli belum bisa di temui untuk mendapat keterangannya, terkait adanya dugaan pungli untuk THR tersebut.
Manahan / JK / posb