IFRAME SYNC

HEBOH, hakim Danu Arman dan Yusi Rozalinata akirnya di pecat


Pandeglang, posbanten.com

Dua Jaksa di hakim membuktikan berdua telah melawan hukum, karena srorang hukum melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Selamat jalan temanku, srmoga nanti bisa introkfeksi dalam cara berpikir, karena gaya dan ugal-ugal menghancurkan karirmu sendiri”, kata jaksa muda, yang tidakmaumenyebutkan indeditasnya.

Menurut dia, bahwa Tragis dua Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu di gedung Pengadilan Negeri akirnya Dipecat.

HEBOH, hakim Danu Arman dan Yusi Rozalinata akirnya di pecat,” Dua hakim nyabu di gedung pengadilan Negeri Rangkas Bitung akirnya di pecat. Berakhirnya karir ke dua hakim ini karna kesalahan sendiri.

Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, Sunarto, angkat bicara, Dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata, yang ditangkap lantaran menggunakan sabu, telah dipecat. Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) pemberhentian itu sudah keluar.

“Dipecat awal Juni seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3 saya lupa. Begitu ribut-ribut itu kita dapat dari Polres dari BNN dia ditahan, sudah, keluar SK KMA pemberhentian sementara,” kata Sunarto usai mengisi seminar HUT KY Ke-17 di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dia membantah isu Mahkamah Agung (MA) melindungi hakim Danu Arman, yang merupakan putra pejabat di MA. Menurutnya, pemberhentian terhadap hakim Danu merupakan bentuk keseriusan MA untuk menindak hakim nakal.

“Nggak ada (melindungi), MA itu prinsipnya itu dalam bekerja silent is gold, diam itu adalah emas. Tunjukkan dedikasi dan kinerjanya tanpa ngomong ke mana-mana,” ujarnya.

“Kalau melindungi nggak diberhentikan, kalau sudah dipecat, kok ngelindungi gimana?” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya belum mengetahui perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu bakal digelar di pengadilan mana. Dia menyebut pemilihan pengadilan itu merupakan kewenangan BNN dan Jaksa.

“Belum, kita nggak tahu, nggak tau (akan disidang di pengadilan mana). Oleh BNN diserahkan ke mana oleh jaksa diserahkan ke PN mana. Yang nyerahkan jaksa sesuai dengan locus delicti-nya tempat terjadinya itu biasanya digunakan itu oleh jaksa,” tuturnya

Sebelumnya, hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata akan segera duduk di kursi pesakitan. Kedua hakim tersebut akan menjalani peradilan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.

“Sudah P21, tinggal menunggu tahap kedua, nanti tergantung penyidik dari BNN,” kata Ivan di Serang pada Jumat (5/8/2022).

Pelimpahan pertama berkas perkara kasus sabu dua hakim PN Rangkasbitung itu dilakukan Senin (18/7). Pada Selasa (2/8) atau Rabu (3/8) kemarin, berkas dinyatakan lengkap. Nantinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan.

“Lengkap berkasnya, sebelumnya ada kekurangan formil dan materiil sedikit saja,” jelas Ivan.

KY Pecat 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Pakai Narkoba di Gedung Pengadilan
Seperti diketahui, Danu dan Yudi terlibat sabu sebesar 20,634 gram jenis ice blue kristal. Sabu itu dipesan dari Sumatera.

Mereka berdua ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) di PN Rangkasbitung. Penangkapan bermula dari terbongkarnya pengiriman sabu yang dipesan oleh Tudi dan diambil oleh pegawai pengadilan inisial berinisial Ras.

Arfaiz / arman / posb

Berita Terkait

Top