IFRAME SYNC

Penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka


Kronjo, posbanten.com

Perintah dilaksanakan, sesuai instruksi dari Kapolri, bahwa judi online akan di berantas sampai ke akar-akarnya.

Laksanakan Perintah Kapolri, Polsek Kronjo Polresta Tangerang Gerebek Judi Pakong, 3 Orang Diamankan.

Aparat Polsek Kronjo PolrestaTangerangerang Polda Banten menggerebek praktik judi pakong di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (22/8/2022). 

“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (24/8/2022).

Romdhon menerangkan, berdasarkan informasi, aktivitas judi jenis pakong dilakukan setiap hari.

Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi pakong dilakukan setiap hari tanpa libur khususnya dimalam hari.

“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan,” ucapnya.

Pada saat penggerebekan, 1 (satu) orang yang sedang melakukan aktifitas judi pakong dengan cara menjual kupon jenis pakong melalui handphone seluler dapat diamankan.

Kemudian berdasarkan pengembangan, kami berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya.

“Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp. 101,000,00., (seratus satu ribu rupiah).,” terangnya.

Romdhon memastikan, jauh-jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi pakong.

Selain itu, pengungkapan kasus judi pakong juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.

“Terkait judi jenis pakong, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Gmangapul saragih / posb

Berita Terkait

Top