setelah di telusuri oleh awak media onlaen Fakthakatulistiwa akirnya di temukan siap pemilik lahan seluas 11,6
Tangerang, posbanten.com
Heboh tanah kosong di jadikan pembuangan sampah di wilayah parung kored Karang tengah Kota Tangerang.
setelah di telusuri oleh awak media onlaen Fakthakatulistiwa akirnya di temukan siap pemilik lahan seluas 11,6 hektar ini.
Status kepemilikan lahan kosong seluas 11.6 Hektar yang sempat menjadi persoalan fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di kawasan Parung Kored, Karang Tengah temukan titik terang.
Staf perizinan dari PT Dinamika Agrabangun, Jokosan mengungkapkan, bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah beralih menjadi milik sdr. DRS. CIPTO SULISTIO selaku pemilik PT Dinamika Agrabangun yang sah.
“Kita beli itu sejak tahun 2011 itu peralihannya, sedangkan perizinannya itu dari tahun 95 itu sudah dijalankan. Nah sejak tahun 2011 itu sudah peralihan kepemilikan dari PT Dinamika ke Pak Drs. Cipto Sulistio, selaku pemilik yang sah PT Dinamika,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Dari perizinan tersebut, kata Joko, hingga kini masih tertib perizinan dengan sdh dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut sudah termasuk Siteplan, Amdal, Pel Banjir, ijin lingkungan dn sebagainya.
“Jadi kalo di lokasi ini itu ada kegiatan pembuangan sampah, berarti itu diluar dari peruntukan atas tanah di sekitar sini,” jelasnya.
Lebih lanjut Joko menerangkan prihal ramainya persoalan sampah di lahan PT Dinamika Agrabangun, dirinya pun sempat mendapat panggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
“Saya sempat menyampaikan berita acaranya, namun sampai sekarang kenapa belum ada tindakan untuk penutupan tempat pembuangan sampah tersebut.
Kalau pun di sini peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah, mana izinnya?,” tegas Joko.
Oleh karena itu, Joko meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan tindakan penutupan adanya aktifitas pembuangan sampah di lahan kosong tersebut.
“Kepada Satpol PP kalau memang ini ada izinnya, keluarkan, kalau memang tidak ada ya di tutup, sedangkan ini peruntukannya itu untuk perumahan,” pungkasnya.
Jika Pemkot Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti nya maka lokasi tersebut menjadi TPSL ilegal, lingkungan akan tercemar.
Sedangkan peruntukan lahan tersebut yaitu untuk perumahan bukan pembuangan sampah.
” Pemkot Tangerang harus tegas dan bisa menindak dengan segera atas laporan dan keluhan warga, Keberadaan,fungsi dan Peranan Pemerintah itu harus nyata, dan tegas” ungkapnya.
Masih menurut staff perijinan yaitu Jokosan, bahwa terhadap oknum2 yg membuka TPSL tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal Pengrusakan secara bersama2.
Karena di duga oknum tersebut masuk ke lahan milik PT. Dinamika dengan cara merusak dan menghancurkan pagar beton pembatas milik PT. Dinamika untuk bisa masuk dan membuka PTSL.
Arfaiz / posb