IFRAME SYNC

TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA LINDA LIUDIANTO


Jakarta Utara, posbanten.com

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, LINDA LIUDIANTO, Kupang, 27 Juli 1975, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia
Tempat Tinggal,  Jakarta Garden City Cluster D’banyan Nomor 163, Jakarta Timur

Menyebutkan Dr. Ketut S, Kasie Humas Kejagung, Agama Kristen, Pekerjaan : Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana LINDA LIUDIANTO

“Ia Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”, kata Dr. Ketut S Kasie Humas Kejagung

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara.

Kata Dr. Ketut, Serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

“Terpidana LINDA LIUDIANTO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan”, katanya

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran”, katanya

Untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

K.3.3.1 /Mangapul Saragih / posb

Berita Terkait

Top